Sunday 3 March 2013

Nasib Keadilan Hukum Para Penyandang Disabilitas


Keberuntungan tidaklah diukur dari kesempurnaan yang diberikan Tuhan YME.  Karena sejatinya, tak ada satu pun manusia di dunia  ini yang sempurna. Karena kesempurnaan hanya milik Tuhan YME. Kita dilahirkan sebagai seorang pemenang. Pemenang dari kompetisi yang mengalahkan  ratusan juta telur (ovum) lainnya di dalam rahim seorang ibunda. Beruntunglah seorang bayi manusia  yang lahir di muka bumi ini dengan sehat dan tak kurang suatu apapun. Karunia tersebut sungguh harus kita syukuri, sebagai bentuk ucapan terimakasih terhadap karunia yang diberikan Tuhan YME. Fisik yang tak kurang suatu apapun tersebut dapat dikatakan sempurna. Namun sempurna disini  yang dilihat hanya dari fisik manusia itu sendiri.

Lalu bagaimanakah bagi  seorang bayi yang masih suci tak berdosa lahir di muka bumi ini  dengan kekurangan fisik ???


Hal tersebut sebenarnya bukanlah sebagai masalah, karena tak ada manusia yang sempurna.  Karena manusia diciptakan dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.  Baik yang dilahirkan dengan fisik yang sempurna maupun tidak, tetaplah kita bersyukur.
Banyak disekitar kita yang hidup dengan kekurangan fisik, namun mereka tak pernah putus asa. Maka dari itu, tak layak untuk kita yang dilahirkan dengan fisik tak kurang suatu apapun putus asa menjalani kehidupan ini dengan berbagai macam masalahnya. Para penyandang disabilitas percaya bahwa dibalik kekurangan yang mereka miliki, Tuhan YME juga melengkapinya dengan kelebihan yang mungkin tak seorang pun membayangkan hal tersebut.

Dan para penyandang disabilitas dapat memberi contoh kepada kita semua, bahwa bukanlah keterbatasanlah yang menjadi penghalang untuk berkembangnya seorang pribadi, namun SEMANGAT untuk berkembanglah yang membuat mereka kuat dan tangguh dalam menjalankan kehidupan ini.

Mereka Berbeda, TAPI Mereka Tak Mau DiBEDAkan…
DiBEDAkan dengan kata lain DiKASIHANi…
Bagi mereka hanyalah fisik yang membedakan antara  dirinya dan orang lain…

Dan pernyataan tersebut memang BENAR.

Walaupun Negara ini belum memberikan fasilitas yang memadai, banyak dari penyandang disabilitas yang terus menjadikan diri mereka Luar Biasa. Kita sudah sering kali banyak penyandang disabilitas yang menmenangkan, unggul ataupun berprestasi diberbagai bidang. Patut kita acungi JEMPOL J

Di  dalam kehidupan nyata terlihat perlakuan yang berbeda antara kaum penyandang disabilitas dengan yang tidak. Perbedaan tersebut banyak terlihat di dalam masyarakat luas. Semisal untuk transportasi umum, kaum disabilitas dianggap menyusahkan karena kurangnya bantuan pelayanan umum dari pemerintah. Berbeda di negara yang sudah maju, penyandang disabilitas dengan bebasnya keluar masuk bus, kereta api, mall, dan pelayanan umum lainnya. Dan dalam ketersediaan yang memadai itu  para penyandang disabilitas dapat dengan jelas terlihat dapat berperilaku selayaknya orang normal. Karena di negara ini fasilitas umum belumlah lengkap, maka dari itu kaum disabilitas masih banyak yang belum mampu bersosialisasi tanpa pendampingan.

Pendampingan yang dimaksud sementara ini hanya secara fisik, semisal untuk anak yang menjadi penyandang disabilitas dengan ibu yang selalu menemani kemana ia pergi.

Sedangkan untuk pendampingan secara hukum ?
         Bagaiman nasib Keadilan Hukum mereka ?

Mungkin kita tak mengetahui atau bahkan tak mau tahu bagaimanakah dasar hukum yang ada pada Negara Republik Indonesia. Apalagi dengan masyarakat yang tidak ada basic hukum alias orang awam tentang hukum.
Karena memang benar di dunia ini ada 2 jenis rasa tahu masyarakat, yaitu :
  • Mengetahui (Memiliki Basic Hukum atau Mau Belajar untuk Mengetahui)
  • Tidak tahu (mau belajar -> Mengetahui atau  tidak mau belajar -> Tak mau Tahu)

Dengan basic saya yang bukan dari hukum, mungkin akan dibahas secara umum bagaimana dasar hukum untuk para penyandang disabilitas sendiri.
           
Padahal dasar hukum sangatlah penting untuk keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mungkin untuk dasar hukum masyarakat secara umum sudahlah lengkap, namun bagaimanakah pendampingan hukum untuk para penyandang disabilitas???
Secara umum mari kita ulas beberapa dasar (aturan) hukum yang melanggar jaminan memperoleh pengakuan yang samadihadapan hukum menyangkut penyandang disabilitas
1. Banyak lowongan pekerjaan ataupun perusahaan yang mencari pekerja (pegawai) dengan menyertakan syarat berupa “sehat jasmani dan rohani”. Bahkan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi juga mensyaratkan hal tersebut kepada semua calon anak didiknya.

  Padahal tidak semua anak disabilitas memerlukan pendidikan khusus. Sebenarnya banyak anak disabilitas diluar sana yang mampu bersaing dengan anak normal. Bahkan prestasi mereka mungkin banyak yang melebihi anak normal sekalipun. Begitu juga berlaku dalam hal pekerjaan.
2. Seiring berjalannya waktu telah dibenarkan secara hukum untuk para suami menceraikan istrinya apabila istrinya sakit ataupun menjadi penyandang disabilitas.
   Dahulu sebelum  ikatan perkawinan pertama kali disahkan mereka disyaratkan untuk selalu setia dalam keadaan apapun, hingga akhirnya ikatan tersebut sah. Walaupun ada sebagian kepercayaan yang memperbolehkan untuk seorang suami memiliki istri lebih dari satu. Namun sejatinya wanita mana yang benar-benar ikhlas seorang suaminya mendua kepada wanita lain. Meskipun alasannya karena istri yang sakit atau bahkan menjadi penyandang cacat. Hingga  seorang suami yang menginginkan istri baru dan tidak disetujui oleh istrinya akan menceraikan istrinya. Akhirnya,  banyak di luar sana wanita dengan kekurangannya menjadi pemimpin keluarga, menafkahi anak-anaknya, dan berjuang sendirian. Mereka MAMPU karena mereka WANITA yang KUAT.
  Tapi semua hal ini akan berbeda apabila istrinya memang mengizinkan suaminya untuk menikah kembali. Karena mungkin mereka menyadari bahwa ia tidak bisa membahagiakannya dan ia menginginkan orang yang disayanginya (suami) bahagia. Dan wanita yang melakukan hal ini benar-benar WANITA YANG KUAT.
3. Selain terkait Perkawinan, terdapat aturan hukum/ UU yang menghambat penyandang disabilitas melakukan tindakan, misalnya pembukaan rekening bank, pemberian suara, kepemilikan atau waris properti, ataupun dalam pengobatan medis.
4. Mekanisme hukum yang mencabut kapasitas hukum penyandang disabilitas untuk bertindak/ melakukan perbuatan hukum dikarenakan disabilitas mereka.
5. Aturan hukum/ UU yang tidak mendukung penyandang disabilitas berpartisipasi dalam proses beracara dalam hukum, seperti tidak menyediakan penerjemah bahasa isyarat, aksara braille atau bahasa yang sederhana.
6. Banyaknya perlakuan yang kurang menyenangkan terhadap penyandang disabilitas, ironisnya karena kurangnya perhatian mereka pun tak bisa menuntut keadilan yang lebih lanjut.

Hukum ataupun aturan di negeri ini sebenarnya telah cukup baik, walau terkadang banyak yang tidak sesuai. Sehingga hukum yang menjamin para peyandang disabilitas belum tentu dapat diaplikasikan begitu saja. Disamping perhatian pemerintah di negeri ini meliputi banyak hal yang mungkin tak ada batasnya, pemerintah juga  harus ikut serta mendampingi hukum dan Undang Undang yang berlaku. Karena peraturan akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak. Sehingga pemerintah, materi hukum, mekanismenya, lembaga hukum, sarana prasarana fisik dan non fisiknya harus berjalan dengan baik dan secara berkesinambungan. Maka dari itu disinilah dibutuhkan peraturan yang mampu membantu dan mendorong para penyandang disabilitas lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan kepada orang lain. Karena apabila hal tersebut tidak dapat diciptakan akan menimbulkan masalah sosial di negeri ini. Berawal dari hukum yang diperbaiki dan pemerintah yang ikut serta dalam pendampingan hukum, beserta bantuan dari semua pihak agar keberlangsungan hukum agar lebih baik akan menjadikan negeri ini memiliki sikap yang menghargai dan lebih baik. Sebenarnya apabila keadilan didasarkan  terhadap hukum yang berlaku, akan sangat membimbing masyarakat kita agar jauh lebih menghargai para penyandang disabilitas.

Hal diatas setidaknya menjelaskan secara umum pihak ataupun aturan yang sangat membedakan antara penyandang disabilitas maupun tidak.

Sehubungan dengan keadilan negara baru saja membuat kemajuan yang sedikit dalam memastikan agar penyandang disabiitas memiliki kesamaan di hadapan hukum dan akses kehadilan. Indonesia telah memiliki peraturan tentang penyandang disabilitas, namun peraturan ini secara umum berbentuk aturan hukum tentang kesejahteraan. Sehingga pemberian perlindungan dan memajukan hak-hak penyandang disabiltas belum terlalu diperhatikan. Sedangkan peraturan yang dibentuk sering kali tidak berdasarkan HAM dan menyebabkan seseorang yang memiliki disabilitas psikolog (rohani) tidak dianggap sebagai penyandang disabilitas. Padahal di UUD 1945 telah jelas termuat pernyataan jelas yang mendorong nonodiskriminasi, keseetaraan di hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jelas termuat juga pada pembukaan UUD 1945 bahwa Negara hendak mewujudkann keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Akan tetapi peraturan yang terkesan membantu penyandang disabilitas pada kenyataannya tidak mewujudkan perlindungan tersebut.

Aturan yang tidak mewujudkan perlindungan menjadikan para penyandang disabilitas tidak banyak yang memahami hak-hak mereka. Hingga kemauan para penyandang disabilitas mengakses ataupun menuntut keadilan masih rendah. Sedangkan ruang tempat mereka mengadu pun cenderung tidak efektif karena pengetahuan dan kepekaan lembaga penegak hukum tentang hak-hak yang harus diperoleh penyandang disabilitas masih terbatas. Sehingga para penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses bantuan dan informasi hukum secara cuma-cuma. Karena apabila penyandang disabilitas fisik (jasmani) tentu saja kurang mampu mengakses gedung-gedung pemerintah, ruang sidang, dan kantor polisi tanpa adanya bantuan ataupun pendampingan. Hal ini mengakibatkan masyarakat yang peduli tentang kesenjangan hukum dan keadilan mendirikan organisasi ataupun LSM yang berkonsentrasi pada penyandang disabilitas, meskipun organisasi-organisasi atau LSM kelebihan beban kerja, kekurangan staf, dan kekurangan sumber daya. Mereka terus berjuang agar penyandang disabilitas memperoleh pendampingan hukum dan keadilan. Sehingga sekarang ini, penyandang disabilitas lebih cenderung untuk menggunakan bantuan organisasi atau LSM yang bergerak dalam pendampingan hukum atau keadilan pada penyandang disabilitas.

Stigma negatif yang beredar pada masyarakat luas mengenai penyandang disabilitas itu lemah dan sakit. Penyandang disabilitas tak memiliki kemampuan, sehingga akan membebani orang-orang disekitar mereka. Stigma tersebut sungguh salah. Sedangkan peraturan ataupun undang-undang  didominasi oleh pendekatan belas kasihan. Padahal mereka tidak menginginkan belas kasihan tersebut, namun keadilan, akses informasi dan kesamaan hak antara penyandang disabilitas dengan yang lain. Diharapkan kedepannya semua masyarakat luas tidak memandang sebelah mata terhadap penyandang disabilitas. Sehingga semua pihak memiliki kesadaran akan  hak-hak penyandang disabilitas di kalangan pemberi layanan, pengadilan, LSM, dan para penyandang disabilitas itu sendiri. Selain itu, dapat diberikan akses yang lebih baik berupa mekanisme penyampaian keluhan ataupun perlunya pendampingan bagi para penyandang disabilitas.  Dan diberikannya fasilitas pada pengadilan dan komisi HAM untuk menyediakan ruang pengaduan yang masuk.

Dengan kenyataan tersebut saya mendukung sepenuhnya agar para penyandang cacat memperoleh ruang publik yang selayaknya orang normal. Diberikannya akses informasi yang menunjang mereka, baik dari media cetak maupun media elektronik sehingga menghapus stigma negatif tentang para penyandang disabilitas. Selain itu keadilan dan pendampingan hukum juga harus diberikan kepada penyandang cacat untuk menghilangkan kesenjangan sosial tersebut. Karena hakikatnya kita semua di mata Tuhan YME.  Bukankah kita juga harus melihat kalau kita semua sama, tidak ada bedanya, kan???

2 comments:

Hint said...

Ofiex keren!! bisa nulis serapi ini n segini banyaknya,, #JEMPOL J buat kamyu beb,, :D

FIQIH SOFIANA said...

ahhh biasa aja kalii, kamu juga lebih bisa kok :)